Senin, 23 Juli 2018

Assalamu'alaikum Wr Wb
bagi para siswa-siswi SMPN 2 Tegowanu berhati hatilah dan waspadalah cermati dan pahami Tata Tertib ini, agar kalian semua selamat dari degradasi sekolah......


PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGANE:\logo smp.jpgGrobogan

DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 TEGOWANU
SEKOLAH STANDAR NASIONAL
Terakreditasi : A
KEPUTUSAN BASDA Nomor : 137/BAN-SM/X/2014
Desa Curug Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Telp.0851007701474
E-Mail smp2tegowanu@yahoo.co.id


KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 TEGOWANU
NOMOR: 421/  096.B /2017

TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Menimbang
:
  1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan tata tertib bagi peserta didik
  2. Bahwa Tata Tertib Peserta didik merupakan  komponen penting sebagai pedoman berperilaku dan beraktifitas dalam setiap kegiatan proses belajar mengajar dan yang mendukungnya
  3. Bahwa tata tertib peserta didik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Negeri 2 Tegowanu agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat
:
  1. Undang – undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Mendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi ( KTSP 2006);
  4. Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (KTSP 2006);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Mendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan






MEMUTUSKAN

Menetapkan
:


Pertama

:

Tata tertib peserta didik SMP Negeri 2 Tegowanu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran  keputusan ini
Kedua
:
Tata tertib peserta didik SMP Negeri 2 Tegowanu sebagaimana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Negeri 2 Tegowanu
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI :TEGOWANU
PADA TANGGAL : 3 Juli 2017

Kepala SMP Negeri 2 Tegowanu
Kabupaten Grobogan


                                                                                        
Suprapto, M.Pd.
NIP.19750128 200212 1 007




































TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 2 TEGOWANU
BAB I
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
  1. Yang dimaksud dengan Tata Tertib peserta didik adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa SMP Negeri 2 Tegowanu
  2. Tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertindak, berbicara dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Tata tertib ini dibuat berdasarkan niai-nilai ajaran agama yang dianut oleh sekolah yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
PASAL 2
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
  1. Pakaian seragam
  1. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Seragam putih-biru dipakai hari Senin – Selasa
  3. Seragam batik-biru dipakai hari Rabu-Kamis
  4. Baju putih dilengkapi dengan badge di saku kiri, diatasnya terdapat tanda bendera merah-putih kecil dan tanda lokasi sekolah di bahu kanan serta memakai dasi sesuai dengan tingkatnya;
  • Dasi dengan bintang Satu : untuk siswa kelas VII
  • Dasi dengan bintang dua : untuk siswa kelas VIII
  • Dasi dengan bintang tiga : untuk siswa kelas IX
  1. Celana biru bagi siswa laki-laki wajib panjang dan benang jahitan harus sesuai dengan warna kain serta tidak berbentuk pensil.
  2. Rok biru bagi siswa perempuan wajib panjang dengan wiru dua di depan dan tidak ketat.
  3. Siswa wajib memakai sepatu hitam dan kaos kaki putih pada hari Senin sampai dengan Kamis;
  4. Baju pramuka lengkap dengan hasduk dipakai hari Jum’at dan Sabtu.
  5. Siswa wajib memakai sepatu hitam dan kaos kaki hitam pada hari Jum’at dan Sabtu.
  6. Siswa wajib memakai ikat pinggang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah (ikat pinggang berlogokan sekolah)
  1. Selama berada dilingkungan sekolah tidak diperbolehkan memakai topi, jaket/sweater/dan sejenisnya.

  1. Pakaian Olah Raga
  1. Siswa wajib memakai seragam olah raga sesuai dengan yang telah ditentukan sekolah.
  2. Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian seragam olah raga (tidak diperbolehkan mencoret-coret seragam olah raga)



PASAL 3
RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS
  1. Umum
  1. Rambut dan kuku tidak dicat
  2. Kuku wajib pendek, rapi dan bersih
  1. Siswa Putra
  1. Rambut siswa putra dipotong pendek, rapi, tidak menyentuh alis mata sehingga dahi, telinga dan tengkuk kleihatan;
  2. Rambut tidak dikat/dikucir, tidak dijambul/ditegakkan dan tidak disemir;
  3. Tidak memakai kalung, gelang, anting-anting atau asesoris lainnya.
  1. Siswa Putri
  1. Rambut siswa putri tidak terurai/diikat rapi, sehingga tidak menutupi mata dan wajah dan tidak disemir.
  2. Bagi siswa putri yang berjilbab; rambut diikat rapi sehingga tidak keluar dari jilbab.
  3. Tidak memakai make up dan perhiasan secara berlebihan.

PASAL 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
  1. Siswa wajib hadir 15 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
  2. Siswa memasuki ruang kelas secara tertib dan teratur.
  3. Siswa yang datang terlambat diwajibkan melapor kepada guru BP/Guru piket/Petugas yang ditunjuk untuk meminta ijin masuk kelas.
  4. Selama pelajaran berlangsung dan pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa wajib tetap berada didalam kelas.
  5. Pada waktu istirahat siswa wajib di luar kelas tetapi siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah.
  6. Pada waktu guru berhalangan hadir di kelas, ketua kelas/pengurus kelas wajib memberitahukan kepada Kepala Sekolah atau guru piket/BP
  7. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah masing-masing.
  8. Pada waktu berangkat dan pulang sekolah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) berkelompok di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.

PASAL 5
PERIJINAN
  1. Siswa yang tidak masuk karena suatu hal (sakit, ijin, dll) wajib membawa surat keterangan dari orang tua/wali dan atau surat keterangan dari dokter.
  2. Ijin melalui telepon/sms hanya berlaku selama satu hari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
  3. Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu pelajaran harus seijin guru yang mengajar pada waktu itu.
  4. Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu Kegiatan Belajar Mengajar karena suatu hal (sakit, dll) harus mendapatkan ijin dari guru piket/BP

PASAL 6
KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN
KEAMANAN, KEKELUARGAAN DAN KETAQWAAN

  1. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, kerapian, ketertiban kelas dan lingkungan sekolah.
  2. Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan K7 ( Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kerapian, Keamanan, Kekeluargaan dan Ketaqwaan).
  3. Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (presensi kelas, jurnal KBM, alat tulis menulis, dll) yang ada didalam kelas.
  4. Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan K7, harap segera memberitahukan kepada wali kelas.
  5. Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah sesuai dengan tempatnya masing-masing (organik dan unorganik)
  6. Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam kelas dan tempat lain di lingkungan sekolah.
  7. Siswa wajib mengikuti tadarus juz amma setelah berdo’a sebelum pelajaran jam pertama.
  8. Siswa wajib berdo’a sebelum meninggalkan sekolah.

PASAL 7
PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah siswa hendaknya:
  1. Mengucapkan salam jika bertemu dengan Bapak/Ibu guru, karyawan dan teman. Diikuti berjabat tangan.
  2. Menjaga nilai-nilai kesopanan dan nilai-nilai agama.
  3. Bergaul dengan lawan jenis secara alami.
  4. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah dan agama dimanapun berada.

PASAL 8
KEDISIPLINAN
  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 07.00 WIB dan diatur sesuai dengan jadwal pelajaran.
  2. Siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru.
  3. Siswa wajib mengikuti ulangan harian yang diberikan oleh guru.
  4. Siswa hanya boleh menerima tamu pada saat istirahat dan atau seiijin guru piket/wali kelas.

PASAL 9
EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN
  1. Siswa sesuai dengan bakat dan minat wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri yang diselenggarakan sekolah, antara lain:
  1. Olah raga ( Sepak Bola dan Bola Voli)
  2. Bahasa Inggris
  3. Menjahit
  4. Komputer
  5. Pramuka
  6. UKS/PMR
  7. Bela diri
  8. Drumband
  9. Paduan Suara
  1. Setiap kegiatan keluar dari lingkungan sekolah yang melibatkan siswa akan disertai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah.
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan sekolah.

PASAL 10
ULANGAN UMUM
  1. Ulangan Umum adalah Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada setiap akhir semester.
  2. Siswa wajib mengikuti Ulangan Umum sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Syarat mengikuti Ulangan Umum adalah sebagai berikut:
  1. Kehadiran minimum 80% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran.
  2. Sudah mempunyai nilai harian
  3. Sudah mempunyai nilai pengembangan diri
  4. Sudah menyerahkan buku raport kepada wali kelas
BAB II
PASAL 11
UPACARA BENDERA
  1. Siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah.
  2. Pelaksanaan upacara bendera pada setiap hari Senin atau hari lain sesuai dengan kegiatan Nasional yang telah ditentukan.
  3. Upacara bendera di mulai pukul 07.10 WIB
  4. Sepuluh menit sebelum upacara bendera dimulai siswa wajib menempatkan diri di lapangan upacara.
  5. Petugas upacara bendera wajib mempersiapkan diri sebelumnya dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sekolah.
  6. Seragam upacara bendera sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah. Bila memakai seragam OSIS maka siswa wajib memakai seragam OSIS lengkap dengan topi OSIS.
  7. Siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berlangsung dengan tertib. Khidmad dan lancar.

BAB III
PASAL 12
ORGANISASI SISWA
  1. Organisasi siswa yang sah keberadaannya di sekolah adalah OSIS (Organisasi Intra Sekolah).
  2. Setiap ssiwa SMP Negeri 2 Tegowanu adalah anggota OSIS.
  3. Keanggotaan berlaku selama yang bersangkutan menjadi siswa SMP Negeri 2 Tegowanu
  4. Selaku menjadi anggota OSIS, Siswa wajib mendukun dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS.

BAB IV
PASAL 13
LARANGAN
Setiap siswa SMP Negeri 2 Tegowanu dilarang:
  1. Datang terlambat masuk sekolah.
  2. Meninggalkan sekolah/keluar kampus (termasuk pada saat istirahat) sebelum jam pelajaran berakhir.
  3. Keluar masuk sekolah/kelas tidak melalui pintu.
  4. Makan dan minum ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
  5. Membawa / menggunakan radio tape/walkman, dan telepon genggam/HP atau alat permainan lainnya atau membaca komik/ bacaan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ketika belajar mengajar sedang berlangsung.
  6. Memakai seragam yang model/potongan, bahan dan warna tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, kumal, sobek/tidak dijahit, bergambar, bertuliskan.
  7. Memakai sandal/sepatu sandal dan atau tidak berseragam pad asaat mengikuti/melakukan kegiatan sekolah.
  8. Menerima tamu/telepon pada saat pelajaran berlangsung, kecuali dengan ijin guru jaga.
  9. Tidak masuk sekolah tanpa surat ijin yang sah
  10. Membolos atau meninggalkan pelajaran
  11. Tidak jujur atau melakukan perbuatan curang (menyontek/memberi dan menerima bantuan saat ujian/tes).
  12. Menambah dan memperpanjang liburan sekolah selain yang ditentukan oleh sekolah.
  13. Colak colek sesama teman lain jenis yang bukan muhrimnya.
  14. Mencuri, membuat onar, gaduh, berkelahi di dalam atau di luar sekolah.
  15. Mengubah pengumuman, memalsu tanda tangan, membuat kerusakan, mencorat-coret/mengotori sarana prasarana sekolah (seperti : meja,kursi,lantai dsb) dan atau dinding sekolah ataupun di luar sekolah.
  16. Berambut panjang/gondrong, potongan tidak rapi/tidak teratur dan atau rambut dicat/diwarnai.
  17. Memakai /menggunakan  asesoris yang berlebihan seperti gelang, kalong, tato, anting-anting, (telinga, hidung, alis, bibir, dsb), ikat pinggang besar,rantai dompet yang besar dan sejenisnya.
  18. Memakai perhiasan berharga/merias diri secara berlebihan dan berpakaian ketat.
  19. Memiliki, membawa dan mengonsumsi rokok, minuman keras, ganja, extasy, sabu-sabu, putau, dan sejenisnya (NARKOBA) serta merakit senjata/senjata tajam atau bahan-bahan yang dilarang Negara, maupun membawa benda/bacaan, dll yang tidak berkaitan dengan asas dan tujuan pendidikan.
  20. Melakukan aktifitas yang bertentangan dengan kaidah agama dan norma masyarakat.
PASAL 14
PELANGGARAN DAN SANKSI
  1. Setiap pelanggaran dicatat dalam Angka Kredit Pelanggaran Siswa (AKPS).
  2. Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya. Sanksi tersebut sebagai berikut:
  1. Peringatan lisan dan tulis kepada siswa yang bersangkutan.
  2. Pemanggilan orang tua/wali setelah mencapai batas AKPS tertentu.
  3. Tidak boleh mengikuti pelajaran untuk sementara waktu
  4. Diskors untuk jangka waktu yang ditentukan.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali
  6. Sanksi lain yang diputuskan sekolah sesuai dengan tingkat/macam pelanggarannya.

PASAL 15
LAIN – LAIN
  1. Setiap siswa baik yang membawa sepeda motor ataupun sepeda wajib menempatkannya di tempat parkir yang telah disediakan sekolah dan menguncinya. Bila tidak diindahkan, kerusakan/kehilangan bukan tanggung jawab sekolah.
  2. Setiap pengendara sepeda wajib turun ketika memasuki lingkungan sekolah
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan gerakan 2,1,0

BAB V
PASAL 16
PENUTUP
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila terdapat suatu kekeliruan di kemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Kepala Sekolah, melalui ketentuan aturan tambahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.


Ditetapkan di : Tegowanu
Tanggal : 3 Juli 2017

Kepala SMP Negeri 2 Tegowanu


Suprapto, M.Pd.
NIP. 19750112 200212 1 007
  

untuk File Wordnya silahkan Download di bawah ya?


semoga bermanfaat, Amin
Wassalamu'alaikum Wr Wb


0 komentar:

Posting Komentar